Al Fashdu menurut bahasa adalah mengeluarkan darah dari kulit (Kamus Munawir, hal. 1058). Terapi Al Fashdu menurut istilah adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan/mengosongkan darah dari pembuluh darah vena (venesection) yang didalamnya terdapat sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh, dengan cara pengikatan dan pembukaan kecil pada kulit sehingga darah dalam pembuluh darah vena dapat terdorong keluar.
Dalam Shohih Bukhori, Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu – Sebaik-baik pengobatan yang kalian
lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori).
Cara kerja Al Fashdu hampir sama dengan Bekam yang keduanya mengelurkan sumbatan-sumbatan dan darah kotor (toksin/racun tubuh). Perbedaannya, Al Fashdu mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah vena (pembuluh darah besar). Sedangkan Bekam mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah kapiler (pembuluh darah kecil).
Bekam membersihkan permukaan tubuh lebih baik daripada Al Fashdu. Kebalikannya Al Fashdu lebih baik membersihkan bagian dalam tubuh.
Jadi bekam dan al fashdu sama-sama mengeluarkan darah dari tubuh, yang membedakan adalah titik atau pembuluh untuk mengeluarkan darah tersebut. Karena perbedaan titik tersebut maka Al Fashdu memiliki manfaat yang lebih baik untuk penyakit-penyakit dalam tubuh.