Benarkah Donor darah berbeda dengan Fashdu?
Oleh: Drh. Susintawati
Apa sih darah kotor itu?
Darah kotor adalah darah yang mengandung karbondioksida dan sampah-sampah sisa metabolisme. Darah ini mengalir dalam pembuluh darah vena. Demikian definisi darah kotor yang dipahami dalam dunia medis.
Semua proses pengambilan darah dari vena berarti mengeluarkan darah kotor. Jadi darah yang diambil dalam donor darah dan fasdu sama-sama darah kotor sesuai dengan definisi di atas.
Kalo gitu apa bedanya fashdu dengan donor darah?
Untuk donor darah, pendonor harus orang yang sehat. Dia harus menjalani penyaringan apakah ia layak jadi donor atau tidak. Petugas donor darah akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan calon pendonor. Jika darahnya dinyatakan layak untuk didonorkan barulah calon donor darah diambil darahnya dari pembuluh venanya. Jika dari pemeriksaan darah ternyata darahnya tidak layak untuk didonorkan maka petugas akan menolak untuk melakukan proses pengambilan darah calon pendonor darah.
Darah yang bagaimana yang ditolak untuk didonorkan? Ada beberapa kriteria:
- Berat badan di bawah syarat minimal.
- Tensi darah rendah.
- Tensi darah terlalu tinggi (sistole di atas 170mmHg).
- Darahnya sangat kental atau encer.
- Hb rendah
- Kurang tidur atau baru lepas tugas malam.
Bagi yang ditolak donor darah karena darahnya kental bisa menjalani fasdu. Amati darah hasil fashdunya, nanti akan terlihat mengapa darahnya ditolak untuk didonorkan.
Sebagai praktisi thibbunnabawi yang faham ilmu medis, sering saya anjurkan klien-klien yang sehat untuk donor darah ke PMI. Jangan difashdu atau diambil untuk dibuang. Alasan saya karena darahnya layak utk didonorkan sehingga bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkan. Atas izin Allah darahnya bisa menyelamatkan nyawa orang lain. Itu pahalanya besar dan ia tetap dapat manfaat serta pahala difasdu.
Rasulullah SAW bersabda: “barang siapa yg menyelamatkan nyawa seorang manusia (muslim atau non muslim), (balasannya) laksana ia menyelamatkan seluruh manusia.” (Al hadist)
Kesimpulan
Donor darah adalah tindakan fashdu untuk darah kotor yang masih bisa dimanfaatkan bagi kesehatan orang lain.